" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma "

" judul " : " menjama ' shalat karena sakit " 

" isi " : " orang tua kami sakit patah di pangkal paha jadi agak payah kalau beliau untuk diri dan jalan . yang saya tanya adalah , apakah boleh orang tua kami shalatnya bisa jamak , ustadz ? "

" jawaban1 " : " wed 25 january 2006 07 : 42  " , "  5 . 506 views  n " , " n " , " n " , " orang tua kami sakit patah di pangkal paha jadi agak payah kalau beliau untuk diri dan jalan . yang saya tanya adalah , apakah boleh orang tua kami shalatnya bisa jamak , ustadz ? " , " n " , " bila orang sedang alami sakit sehingga sulit dia untuk laku gera shalat , bagi ada ringan . misal bila tidak mampu diri , maka dia boleh shalat sambil duduk . atau kalau tidak mampu duduk , maka dia boleh shalat sambil baring . " , " orang tua anda yang sedang alami patah tulang di pangkal paha itu boleh shalat tanpa harus diri , cukup sambil duduk saja . anda diri itu buat payah . sebab allah swt telah tetap bahwa orang tidak beban kecuali dengan apa yang dia mampu . " , " ( qs . al - baqarah : 286 ) " , " selain itu kita pun perintah untuk sembah allah swt bagai yang mampu kita laku . " , " ( qs . at - taghabun : 16 ) " , " namun bila ringan itu kait dengan ritual ibadah , kita perlu acu lebih dahulu kepada tata cara atur yang telah tetap . misal ringan dalam ibadah shalat . yang sebut di dalam syariah adalah kurang jumlah rakaat dari empat rakaat jadi dua rakaat . jadi tidak boleh kita berimporvisasi dengan jadi shalat maghrib satu tengah rakaat . juga tidak bisa menjama ' 5 waktu shalat sekaligus . " , " semua sudah ada atur , bukan asal ringkas dan asal gabung . demikian pula dengan urus sebab boleh jama ' . dalam konteks orang tua anda , benar yang lebih tepat bukan menjama ' shalat , lain shalat dengan cara gera yang masih mungkin . meski pun bagi dari para ulama boleh orang yang sakit untuk menjama ' shalat . namun harus sesuai dengan penting . "
